MOTOR Plus-Online.com - Penggolongan SIM CI dan CII sebenarnya dijadwalkan berlaku sejak Agustus 2021 kemarin.
Namun hingga saat ini kebijakan tersebut belum juga teralisasikan.
Sekedar informasi, Kakorlantas Polri nantinya bakal menambah golongan SIM C menjadi CI dan CII.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.
Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.
Lalu kapan penggolongan SIM C bakal dimulai?
Baca Juga: Jangan Tunggu Mepet, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Jauh-jauh Hari Sebelum Masa Berlaku Habis
Mengutip dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto beri penjelasan.
Menurutnya saat ini pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
“(Implementasi penggolongan SIM C) masih menunggu jukrah,” ucap Anrianto.
Senada juga jelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan Standar Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah.
Baca Juga: Operasi Zebra 2021, Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Begini Alasannya
Penggolongan SIM C masih tertunda akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” terang Arief.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR