Knalpot Bising Diganti Dulu, Polisi Gelar Razia yang Denda Tilangya Bikin Melotot

Erwan Hartawan - Selasa, 16 November 2021 | 20:30 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi penindakan knalpot bising pada razia operasi zebra 2021

- Jakarta Barat di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

- Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari.

Sementara untuk penindakan terdapat 3 jenis pelanggaran yang paling diincar, yakni:

Baca Juga: Siap-siap Setor Rp 250 Ribu Sampai Rp 500 Ribu Kalau Lakukan Pelanggaran Ini Saat Razia Operasi Zebra Jaya 2021

1. Balap liar

- sanksi: kurangan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000

2. Knalpot bising (tidak standar)

sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)

sanksi: kurangan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular