4. Belum Menerima Bantuan
Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.
5. Masuk Dalam Kabupaten/Kota Penerima
Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Baca Juga: Siapin HP Buka Link Ini, Bantuan Uang Rp 1 Juta Diberikan Buat Nasabah Mandiri, BRI dan BNI
Besaran Bantuan
Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.
Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Tanggal penting
Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.
1. Pendaftaran: 15-26 November 2021
2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021
3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 2 juta bagi Pelaku Pariwisata Buka bpup.kemenparekraf.go.id"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR