Selain karena proses perobohan, lokasi rumah Anwar yang menjorok ke jalan raya itu juga menjadi penyebab tersendatnya lalu lintas.
Perobohan dipantau Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Anwar bercerita, rumah miliknya yang memakan jalan raya itu terjadi secara tidak sengaja.
Pada tahun 2004, sertifikat rumahnya digadaikan oleh seorang oknum ke salah satu bank.
Baca Juga: Punya Satu Keping Uang Koin Ini Hidup Langsung Berubah, Bisa Beli Ribuan Motor Sampai Rumah Mewah
Saat Anwar hendak meminta kembali sertifikat rumah dia, oknum yang membawa dokumen itu terlanjur kabur, dan lokasi rumah menjadi sengketa.
Pihak Pemkot Tangerang dan Anwar sepakat untuk membawa kasus tersebut ke ranah perdata dan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tengah mengurus persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan urusannya segera selesai. Karena di sini, kami kan korbannya. Karena sertifikatnya digadaikan oknum ke bank," kata Anwar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 14 Tahun, Rumah yang Menjorok ke Tengah Jalan Raya di Batuceper Akhirnya Dirobohkan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR