Nantinya petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK milik brother yang akan disita atau ditahan.
Nah jika kedua surat lengkap, ternyata polisi lebih memilih menahan SIM dibanding STNK.
"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.com.
"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," sambungnya.
Hermanto menambahkan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Lalu penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Selain surat-surat, unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran juga bisa disita.
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
Baca Juga: Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Ditilang
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR