4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali memberi diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Diskon ini berlaku mulai 9 September-9 Desember 2021.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.
5. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan perpanjangan pelaksanaan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini Buruan Bayar
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua.
Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
7. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober - 31 Desember 2021.
8. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021. Relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu :
a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
Baca Juga: Pasang Stiker Ajaib Ini Motor Anti Ditilang Polisi, Ternyata Cara Dapetinnya Mudah Banget
b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan
9. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Dua relaksasi di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan PKB sebesar 20 persen.
Insentif ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR