Karena aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," kata Sriyanto dikutip dari GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.
Kalau sampai ketahuan tidak menyalakan lampu utama di siang hari, bisa kena denda sebesar Rp 100 ribu.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR