Awas Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Digelar, Segini Denda Motor Pakai Knalpot Bising

Galih Setiadi - Rabu, 17 November 2021 | 13:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Operasi Zebra Jaya 2021 digelar, denda motor pakai knalpot bising bikin kaget.

Operasi Zebra Jaya tahun ini tidak melakukan melalui razia demi menghindari kerumunan.

"Berbeda dengan operasi sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia karena dapat menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo.

Personel gabungan TNI dan Polri akan aktif melakukan patroli ke jalan-jalan untuk menindak sejumlah pelanggaran oleh pengguna kendaraan.

Ada beberapa pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2021, termasuk penggunaan knalpot bising.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Razia Operasi Zebra 2021

Simak daftar pelanggaran yang ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021:

1. Balap Liar

  • Sanksi: Penjara paling lama satu tahun
  • Denda: Paling banyak Rp 3 juta

2. Kendaraan memakai rotator dan sirine (khususnya pelat hitam)

  • Sanksi: Penjara paling lama satu bulan
  • Denda: Paling banyak Rp 250 ribu

3. Knalpot bising (tidak standar)

  • Sanksi: Penjara paling lama satu bulan
  • Denda: Paling banyak Rp 250 ribu

Baca Juga: Emak-Emak Nangis Saat Kena Tilang Razia Operasi Zebra 2021, Bawa Motor Baru Keluar Dari Dealer

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular