Perlu pemotor catat pemberhentian kendaraan bermotor hanya diperbolehkan di halte, rest area, dan badan jalan yang ada rambu lalu lintasnya.
Jika melanggar, pengendara bisa ditilang polisi dan dikenakan sanksi.
Berikut bunyi UU No 22/2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 4 yang mengatur tentang larangan berhenti sembarangan saat berkendara:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
Merujuk pada Pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
"Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus."
Baca Juga: 6 Tips Jaga Kesehatan Buat Bikers Di Musim Hujan, Jangan Sampai Tumbang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR