Apes, Cuma Numpang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan Malah Kena Tilang

Erwan Hartawan - Rabu, 17 November 2021 | 16:25 WIB
Wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi motor berteduh di flyover malah kena tilang polisi

MOTOR Plus-Online.com - Apes nih cuma niat numpang berteduh malah terkena tilang.

Banyak pemotor yang belum paham nih soal berteduh saat hujan.

Hal ini terbukti masih banyaknya pemotor yang berteduh dibawah flyover atau jembatan penyeberangan orang (JPO) dan underpass.

Padahal aksi tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas loh.

Meski pemotor berusaha untuk tidak kebasahan namun tentu jadi apes kalo berujung pada penilangan polisi.

Berteduh dibawah flyover dinilai membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan.

Ini sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Benar. Dimohon pemotor tidak berteduh di kolong flyover karena mengakibatkan kemacetan," kata kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemotor Waspada Aquaplaning saat Musim Hujan, Begini Cara Mencegahnya

Perlu pemotor catat pemberhentian kendaraan bermotor hanya diperbolehkan di halte, rest area, dan badan jalan yang ada rambu lalu lintasnya.

Jika melanggar, pengendara bisa ditilang polisi dan dikenakan sanksi.

Berikut bunyi UU No 22/2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 4 yang mengatur tentang larangan berhenti sembarangan saat berkendara:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

Merujuk pada Pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

"Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus."

Baca Juga: 6 Tips Jaga Kesehatan Buat Bikers Di Musim Hujan, Jangan Sampai Tumbang

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada Pasal 287 ayat 3, yakni kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular