Tujuannya demi memberi petunjuk untuk para pengendara terkait Operasi Zebra Jaya 2021.
Juga sebagai tanda agar pengendara mempersiapkan diri minimal memelankan laju kendaraannya.
Tanda lain yang mesti diwaspadai ketika razia Operasi Jaya 2021 biasanya lalu lintas sedikit rame bahkan macet.
Alhasil diharapkan brother atau pengendara lain bisa mengurangi laju kendaraan.
"Tanda-tanda untuk pemeriksaan harus ada. Jangan sampai tiba-tiba ada pemeriksaan, tapi tidak ada tanda-tanda pemeriksaan," kata Budiyanto yang kini jadi Pemerhati Masalah Transportasi, dikutip dari Gridoto.com.
Dalam pelaksanaannya, Budiyanto menambahkan, polisi juga harus mengutamakan tindakan persuasif dan humanis.
"Pada penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menjadi target Operasi (TO) dengan tidak mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif," tukasnya.
Sebagaimana kita tahu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan mulai 15-28 November.
Sebanyak lebih 3.000 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus di razia Operasi Zebra Jaya 2021 ini, antara lain:
1. Knalpot bising (tidak standar): - sanksi: kurungan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) - sanksi: kurangan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar - sanksi: kurangan paling lama satu tahun - denda paling banyak Rp 3.000.000.
Selain itu, Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Lalu juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
Pelanggaran ganjil genap serta pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan juga termasuk dalam sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR