Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan.
Apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Baca Juga: Saat Turing ke Luar Kota Ditilang Polisi, Lakukan Ini Biar SIM Gak Ditahan, Tonton Videonya
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.
"Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita.
"Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” lanjut dia.
Duh, bikers gagal turing akhir tahun lagi nih gara-gara ada PPKM Level 3.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR