BSU Rp 1 juta diberikan kepada pekerja sesuai Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
Ini kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor KTP atau NIK
3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Atau mengikuti UMR setempat.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
4. Pekerja atau buruh penerima upah
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Jika anda memenuhi kriteria seperti di atas silakan cek lebih dulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR