Sebelum Bayar Pajak Motor atau Mobil Pahami Arti 2 Kode di STNK Agar Tahu Jumlah Uang yang Harus Disetor

Aong - Kamis, 18 November 2021 | 17:00 WIB
Bapenda Jawa Barat
Dua kode tersebut menyatakan jumlah uang yang harus disetor ketika bayar pajak motor atau mobil

MOTOR Plus-online.com - Sebelum bayar pajak motor atau mobil banyak yang kepingin tahu jumlah uang yang harus disetor.

Sebelum banyak pajak motor atau mobil pahami arti 2 kode di STNK agar tahu jumlah uang yang harus disetor di Samsat.

Padahal sebelum bayar pajak motor atau mobil kalau pengin tahu jumlahnya bisa dilihat dari kode yang ada di STNK.

Jika tidak balik nama atau tidak kena denda pajak, cukup bayar 2 poin yang ada di STNK tertulis dalam kode. 

Kodenya berapa di belakang STNK tepatnya di notis pajak disana ada 2 kode yang kudu dibayar.   

Jarang orang yang memperhatikan detail kode di STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Di STNK tertulis informasi mengenai kendaraan, hak dan kewajiban pemilik kendaraan.

Salah satu yang tertera di dalam STNK adalah kode SWDKLLJ yang harus dibayar setiap tahun.

Baca Juga: Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat

Baca Juga: 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Isi Dompet Bisa Selamat

Seperti diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (13/11/2020), Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali jika terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan, sumbangan dana tersebut nantinya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.

"Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," terangnya.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Adapun besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Tarif SWDKLLJ untuk setiap kendaraan pun berbeda, tergantung tipe dan harga kendaraan tersebut.

Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000, sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya sebesar Rp 153.000.

Kode lainnya yang menyatakan besarnya pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun yaitu kode PKB.

PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya tertera sejumlah nominal pajak yang harus dibayar.

Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.

Jadi, besarnya pajak tahunan yang harus dibayar itu jumlahnya nilai nominal SWDKLLJ dan PKB.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular