MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran Surat Izin Mengemudi (SIM) yang pertama kali ditilang polisi saat ada razia.
Kabar penting buat bikers, terutama dalam masa Operasi Zebra Jaya 2021 begini.
Meskipun enggak ada razia, polisi tetap menindak para pelanggar, jangan sampai lupa bawa apalagi gak punya SIM.
Ketika menemui pelanggar, polisi pasti menanyakan beberapa surat seperti SIM.
Setelah menanyakan SIM dan kelengkapan surat lainnya, biasanya polisi akan menanyakan kesadaran yang dilanggar pemotor.
Setelah memberitahu kesalahan pemotor, polisi menindak alias menilang pemotor itu.
Nah, dokumen seperti SIM yang pertama ditilang, alias diprioritaskan.
Bikin penasaran, kenapa sih alasannya, padahal ada STNK juga?
Baca Juga: Gagal Berlaku Bulan Agustus, Kapan Penggolongan SIM CI dan CII Dimulai?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kasih penjelasan.
"Jadi tentunya SIM artinya Surat Izin Mengemudi, orang itu memohon, makanya pemohon SIM," buka Argo.
"Sehingga pada saat mekanisme ujian dari teori hingga praktik, artinya negara menjamin legalitas untuk menggunakan kendaraan," lanjutnya.
Lebih jelasnya, brother tonton videonya di bawah ini:
Source | : | Youtube.com/Gridmotor |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR