Diutamakan lagi penerima bantuan Rp 1 juta ini tercatat sebagai nasabah bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara).
Adapun yang termasuk dalam bank Himbara yaitu bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BSI.
Perlu diketahui juga bahwa BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
Baca Juga: Mau Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cepetan Isi NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP dan Tanggal Lahir
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
KOMENTAR