Buruan Daftar Bantuan Rp 2 Juta Terbaru dari Pemerintah, Cuma Sampai Tanggal Segini

Ardhana Adwitiya - Senin, 22 November 2021 | 08:40 WIB
Tribunnews.com
Buruan daftar bantuan Rp 2 juta terbaru dari pemerintah, dibuka cuma sampai tanggal segini, catat cara dan syarat pendaftarannya.

Kriteria daerah penerima BPUP yakni:

1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional

2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:

- Hotel melati

- Homestay/pondok wisata

- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya

- Aktivitas agen perjalanan wisata

- Aktivitas biro perjalanan wisata

- SPA

Baca Juga: Cek Rekening, Bantuan Rp 1 Juta Bisa Cair ke Nasabah BRI, BNI dan Mandiri, Tambah Modal Bensin Nih!

Selain itu, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata Anda tergabung sebagai calon penerima BPUP bisa dicek di LINK INI.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Sebelum melakukan pendaftara, cek dan periksa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Dokumen yang dibutuhkan:

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- KTP pemilik perusahaan

- NPWP atas nama badan usaha

- SPT Tahunan satu tahun terakhir

- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000

- Akte pendirian

- AD/ART terbaru

- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Baca Juga: Mau Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cepetan Isi NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP dan Tanggal Lahir

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular