- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
- Akta Pendirian.
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).
Ada 11 provinsi di Indonesia yang kabupaten/kotanya menjadi penerima program BPUP.
Di antaranya adalah Kepulauan Riau, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Lampung dan Kalimantan Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftaran Bantuan Kemenparekraf Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Pariwisata"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR