Cepat Daftar Bantuan Rp 1,8 Juta Terbaru dari Pemerintah Untuk Masyarakat, Ini Dia Syarat Lengkapnya

Fadhliansyah - Selasa, 23 November 2021 | 07:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai. Cepat Daftar Bantuan Rp 1,8 Juta Terbaru dari Pemerintah Untuk Masyarakat, Ini Dia Syarat Lengkapnya

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.

- Akta Pendirian.

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).

- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).

Ada 11 provinsi di Indonesia yang kabupaten/kotanya menjadi penerima program BPUP.

Di antaranya adalah Kepulauan Riau, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Lampung dan Kalimantan Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftaran Bantuan Kemenparekraf Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Pariwisata"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular