Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Tinggal 5 Hari Lagi, Awas Pelanggaran Ini Diincar Polisi

Galih Setiadi - Selasa, 23 November 2021 | 10:18 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Operasi Zebra Jaya 2021 tinggal sebentar lagi, jangan lengah pelanggaran ini diincar polisi

MOTOR Plus-online.com - Tinggal 5 hari lagi razia Operasi Zebra Jaya 2021 berlangsung, tapi waspada pelanggaran ini jadi incaran polisi.

Kabar penting buat bikers, terutama yang naik motor selama razia Operasi Zebra Jaya 2021 berlangsung.

Pelaksaan Operasi Zebra Jaya 2021 sudah sejak 15 November 2021.

Masa penerapan Operasi Zebra Jaya 2021 sampai tanggal 28 November 2021, atau dua minggu.

Personel gabungan pun dikerahkan selama Operasi Zebra Jaya 2021.

Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

"Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," ucapnya mengutip Kompas.com.

Personel gabungan TNI dan Polri akan aktif melakukan patroli ke jalan-jalan untuk menindak sejumlah pelanggaran oleh pengguna kendaraan.

Baca Juga: Dendanya Bikin Gak Bisa Tidur Kalau Terjaring Razia Operasi Zebra Jaya 2021, Siap-siap Keluar Uang Rp 500 Ribu

Baca Juga: Ini Tanda-tanda di Depan Ada Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Siapkan Kelengkapan Berkendara dan SIM Anda

Berbeda dengan Operasi Zebra Jaya yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, kali ini penindakan pelanggaran tidak dilakukan melalui razia demi menghindari kerumunan.

"Berbeda dengan operasi sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia karena dapat menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo.

Berikut ini ruas jalan di Ibu kota Jakarta yang akan disambangi patroli Operasi Zebra Jaya:

Kawasan Jakarta Selatan

  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan TB Simatupang.

Kawasan Jakarta Timur

  • kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
  • Jalan Panjaitan
  • Jalan Sutoyo.

Kawasan Jakarta Barat

  • Jalan S Parman
  • kawasan Roxy Grogol Petamburan
  • Jalan Daan Mogot.

Kawasan Jakarta Pusat

Patroli akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Motor-Motor Bawaan Pabrik Ini Bisa Kena Tilang Razia Operasi Zebra Jaya 2021, Ini Alasannya

Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021, yaitu:

1. Knalpot bising (tidak standar)

sanksi: kurungan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)

sanksi: kurangan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar

sanksi: kurangan paling lama satu tahun denda paling banyak Rp 3.000.000


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta: Lokasi, Jenis Pelanggaran, hingga Denda Tilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular