Tapi jika melakukan kesalahan yang sama Polisi masih memberikan dispensasi tidak diberikan surat tilang.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Kalau misalnya pelanggaran serupa, itu mungkin tidak ditilang. Tapi kalau pelanggarannya berbeda, itu akan tetap ditilang," ucapnya.
"Misalnya pada tilangan pertama tidak memakai helm, ketemu operasi selanjutnya melawan arah, itu pelanggaran yang berbeda. Akan diberikan pasal yang berbeda," lanjutnya.
Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini ya:
Source | : | Youtube.com/Gridmotor |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR