MOTOR Plus-online.com - Terbukti bukan sebagai surat sakti, surat tilang auto dikasih polisi lagi kalau lakukan ini.
Bukan rahasia umum kalau masih banyak pemotor yang sering kucing-kucingan saat ada razia polisi.
Saking takutnya sama surat tilang, banyak pemotor yang lakukan segala cara demi lolos razia.
Kalau terbukti melanggar, polisi pun gak segan-segan kasih surat tilang.
Nantinya, para pelanggar wajib membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
Ternyata surat tilang bukan surat sakti di jalan jika terkena razia.
Tilang akan diberilkan oleh Polisi jika melakukan kesalahan atau pelanggaran lalulintas.
Jika dalam sehari melakukan pelanggaran yang berbeda maka pelanggar akan tetap menerima surat tilang yang kedua.
Baca Juga: Video Bongkar Rahasia SIM Pertama Ditilang Saat Razia, Ternyata Ini Alasannya
Tapi jika melakukan kesalahan yang sama Polisi masih memberikan dispensasi tidak diberikan surat tilang.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Kalau misalnya pelanggaran serupa, itu mungkin tidak ditilang. Tapi kalau pelanggarannya berbeda, itu akan tetap ditilang," ucapnya.
"Misalnya pada tilangan pertama tidak memakai helm, ketemu operasi selanjutnya melawan arah, itu pelanggaran yang berbeda. Akan diberikan pasal yang berbeda," lanjutnya.
Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini ya:
Source | : | Youtube.com/Gridmotor |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR