20. UMP 2022 Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877.448,59
21. UMP 2022 Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
22. UMP 2022 Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
Upah minimum 2022 Sulawesi
23. UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan
24. UMP 2022 Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
25. UMP 2022 Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
26. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan
27. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan
28. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
Upah minimum 2022 Maluku-Papua
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 2 Juta Bulan November Untuk Pemilik Usaha Seperti Ini
29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
Provinsi yang belum umumkan UMP 2022
Dan berikut adalah 3 provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022:
1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021)
2. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021)
3. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)
Empat provinsi tidak mengalami kenaikan UMP 2022
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini, imbuhnya telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin 15 November 2021.
Menurutnya, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Keempat provinsi yang dimaksud yakni, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 31 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2022 ! Cek Daftar Sementara Daerah dengan UMP Tertinggi di 2022
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR