Sedangkan empat orang lainnya yang masih dalam pengembangan ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.
Disampaikan Hari, komplotan ini tak hanya beraksi di Lombok tapi juga sampai ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," sebut Hari.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Geger Video Pembalap Nyebur ke Danau Setelah Balapan Di Sirkuit Mandalika, Serius?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi Saat WSBK Mandalika, Satu Keluarga Jadi Tersangka"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR