"Hingga kemarin sebanyak 8.266 pengendara yang dikenakan teguran," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Argo untuk pelanggaran yang menjadi atensi dan paling banyak ditemukan terkait dengan penggunaan rotator tak pada keperuntukannya.
Pada kasus ini, sudah ada 30 kendaraan roda empat yang ditindak.
"Sementara untuk kenalpot bising ada 806 pelanggaran," kata Argo.
Hanya saja ia tidak merinci titik mana saja yang menyumbang pelanggaran terbanyak. Termasuk pembagian kasus tindakan yang melanggar aturan.
Sebagai informasi, Operasi Zebra digelar sejak 15 November 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pada operasi ini penindakan dilakukan kepada pengendara pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu, penggunaan rotator tidak sesuai keperuntukan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai, dan berbagai pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan Operasi Zebra Jaya 2021, Polda Metro Tindak 8.266 Pengendara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR