5.000 buruh bergerak ke Jakarta karena besok akan digelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demo buruh meminta MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga meminta upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.
Untuk itu, buruh menolak penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, baik UMP dan UMK yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Soalnya, PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.
Roy mengatakan, apabila MK memutuskan hal lain, maka akan terjadi kekosongan hukum.
Untuk itu, ia menilai, pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan formula itu untuk menetapkan upah minimum.
Nah, bikers yang berada di Jakarta tetap waspada ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Besok, 5.000 Buruh Jabar Akan Bergerak ke Gedung MK di Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR