Bantuan Rp 9 Juta Dibagikan Lagi Buat Warga Kurang Mampu, Cair Akhir November 2021

Ahmad Ridho - Rabu, 24 November 2021 | 12:19 WIB
Kompas.com
Warga kurang mampu siap-siap dapat bantuan Rp 9 juta dari pemerintah.

SelainKJMUada pula KJP Plus Tahap 2 yang tak luput dinanti informasi pencairannya oleh masyarakat.

Pembeda antara keduanya yakni KJMU akan diberikan kepada mahasiswa sedangkan KJP Plus adalah bantuan yang diberikan bagi siswa jenjang SD-SMA/SMK.

Aturan atau kewajiban penerima KJMU

Sama seperti KJP Plus, penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pun perlu menaati beberapa hal agar dana bantuan yang disalurkan tidak hangus.

Seperti yang disampaikan, dana KJMU bisa saja batal atau menjadi hangus jika mahasiswa penerima bantuan melakukan pelanggaran.

Lantas apa saja penyebab dan pelanggaran yang tidak boleh dilakukan penerima KJMU?

Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab dana KJMU hangus:

1. Penerima bantuan berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjadi penerima tetap KJMU ;

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular