MOTOR Plus-online.com - Warga kurang mampu siap-siap dapat bantuan Rp 9 juta dari pemerintah.
Rencana pencairan bantuan Rp 9 juta per semester ini akan dilakukan akhir November 2021.
Buat yang belum dapat atau belum terdaftar bisa mengajukan dengan melengkapi persyaratan.
Jika lolos, bantuan uang tunai Rp 9 juta akan disalurkan.
Berikut ini informasi terbaru untuk bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2/2021.
Simak juga prediksi jadwal pencairan KJMU Tahap2/2021 yang kabarnya akan disalurkan November ini.
KJMU sendiri merupakan program bantuan biayan pendidikan yang diserahkan/ disalurkan bagi mahasiswa baik PTN maupun PTS yang tergolong tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang bagus.
Bantuan KJMU akan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sebesar Rp1,5 juta per bulan selama 6 bulan ataupun Rp9 juta per semesternya.
Baca Juga: Isi Nomor KTP di Link Ini, Bantuan Rp 1,2 Juta Segera Cair ke Rekening Pribadi November 2021
SelainKJMUada pula KJP Plus Tahap 2 yang tak luput dinanti informasi pencairannya oleh masyarakat.
Pembeda antara keduanya yakni KJMU akan diberikan kepada mahasiswa sedangkan KJP Plus adalah bantuan yang diberikan bagi siswa jenjang SD-SMA/SMK.
Aturan atau kewajiban penerima KJMU
Sama seperti KJP Plus, penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pun perlu menaati beberapa hal agar dana bantuan yang disalurkan tidak hangus.
Seperti yang disampaikan, dana KJMU bisa saja batal atau menjadi hangus jika mahasiswa penerima bantuan melakukan pelanggaran.
Lantas apa saja penyebab dan pelanggaran yang tidak boleh dilakukan penerima KJMU?
Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab dana KJMU hangus:
1. Penerima bantuan berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjadi penerima tetap KJMU ;
2. Bantuan bisa hangus jika secara tiba-tiba mahasiswa penerima bantuan mengajukan cuti akademik;
3. Mahasiswa yang mencoba melalaikan dan/atau dengan sengaja perpanjang waktu pendidikan;
4. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku pada Perguruan Tinggi;
Mahasiswa pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
5. Mahasiswa yang ternyata diberhentikan ataupun DO dari PT karena tidak mampu menyelesaikan pendidikannya;
6. Maupun mahaiswa yang terbukti mendapat bantuan biaya personal pemerintah yang lain (baik pusat maupun daerah)
Pencairan Dana KJMU
Dari beberapa informasi yang dihimpun seharusnya KJMU akan dijadwalkan cair pada November 2021, tepatnya bulan ini.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi dari pihak penyalur untuk kelanjutan pencairan dana KJMU sendiri.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 2 Juta Bulan November Untuk Pemilik Usaha Seperti Ini
Pada Instagram resminya sendiri, beberapa warganet juga sudah menanyakan kelanjutan baik KJP maupun KJMU namun lagi-lagi pihak pengelola sosial media resmi Pusat pelayanan Pendanaan Personal dan operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta belum memberikan jawaban yang pasti.
Kendati demikian mereka menghimbau kepada penerima bantuan untuk selalu monitor rutin pengumuman di media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.
@sunardidod: KJMU kapan cair ya?
@upt.p4op: Selamat siang Bapak/Ibu. Terkait pemcairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silahkan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun meia sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.
Maka dari itu masyarakat diminta untuk tetap bersabar sampai ada pengumuman resmi yang ditayang oleh dinas terkait.
Baca Juga: Mau Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cepetan Isi NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP dan Tanggal Lahir
Namun jika melihat sistem pencairan pada tahun lalu (2020), maka diperkirakan bantuan KJMU Tahap 2/2021 akan cair pada minggu akhir November 2021.
Tetapi sebaiknya tunggu saja kabar terbaiknya dari pihak terkait. Untuk informasi lebih lanjut Anda juga bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 0218571012 ataupun melalui WhatsApp (081284834229) maupun melalui website kjp.jakarta.go.id
Jika Anda sendiri ingin memastikan status penerimaan terkait dana pencairan KJMU Tahap 2 tahun 2021 boleh langsung menuju laman berikut:
Coba masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/
Setelah itu klik status penerimaan KJMU tahap 2 2021
Jangan lupa cantumkan NIK dan pilih tahun pencairan ‘2021’
Klik tahap pencairan yakni ‘Tahap II’ lalu klik cek
Jika nantinya nama Anda muncul dan tercantum dalam daftar penerimaan yang sudah dijadwalkan, maka langkah selanjutnya yakni pastikan bahwa rekening penerima yang sudah disertakan aktif.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: peringatan-penerima-kjmu-rp9-juta-tahap-2-wajib-laksanakan-hal-ini-simak-juga-prediksi-jadwal-cairnya?page=4
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR