“Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis beleid tersebut.
Sebagai langkah pengawasan, dinas perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan POLRI pun melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing.
Berikut ini aturan larangan mudik dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
- Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Baca Juga: PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu Mulai Hari Ini, Bagaimana Aturan Berkendaranya?
Sementara itu, jika masyarakat memiliki keperluan mendesak maka diizinkan namun tetap memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan
- Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR