MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis, November 2021.
Tenang perpanjang SIM C enggak makan waktu yang banyak kok.
Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki standar waktu penerbitan SIM.
Standar waktu tersebut berlaku untuk proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Untuk proses perpanjang SIM C hanya membutuhkan waktu 30 menit saja asal syaratnya terpenuhi.
Perhitungan tersebut dihitung setelah seluruh berkas komplit diterima oleh petugas.
Ketentuan 30 menit proses perpanjangan SIM terlihat di flayer depan Satpas Daan Mogot dan laman Polres Bekasi Kota.
Terlihat jelas dalam flayer waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM C.
Baca Juga: Video Bongkar Rahasia SIM Pertama Ditilang Saat Razia, Ternyata Ini Alasannya
Yang bikin lama adalah banyaknya pemohon yang tidak mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan saat proses perpanjangan SIM C.
Syarat untuk perpanjang SIM C cukup siapkan KTP asli dan SIM C yang masa berlakunya belum mati atau habis.
Sertakan surat kesehatan dari dokter yang direkomendasikan oleh Dirlantas Polri.
Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.
Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.
Setelah persyaratannya siap, tinggal pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tidak jauh dari tempat tinggal atau kantor.
Layanan SIM keliling 25 November 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai catatan, selama PPKM pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR