"Berbeda dengan operasi zebra jaya sebelumnya. Operasi di tahun 2021 ini tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan jadi kami akan patroli keliling," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan bahwa operasi zebra akan berlangsung selama dua pekan. Kali ini operasi zebra jaya juga akan berfokus pada operasi protokol kesehatan.
Dalam kegiatan Operasi Zebra Jaya, petugas kepolisian mempriotitaskan sasaran khusus operasi, yaitu:
Pertama, knalpot bising yang tidak standar. Menurut Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
Kedua, kendaraan menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukan, khususnya plat hitam.
Menurut Pasal 287 ayat 4, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
Ketiga, balap liar. Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.
Selain ketiga sasaran khusus tersebut, Polisi juga akan menyasar jalan-jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota Jakarta selama Operasi Zebra Jaya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Operasi Zebra Jaya DKI Jakarta hingga 28 November, Sasar Knalpot Bising, Rotator dan Balap Liar
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR