Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

Fadhliansyah - Kamis, 25 November 2021 | 07:21 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi STNK. Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Nah jadi bukan berarti brother gak perlu membayar pokok pajaknya ya, tetapi pemutihan hanya menghilangkan denda keterlambatan membayar pajak saja.

Walaupun pada zaman dulu yang namanya pemutihan pajak kendaraan memang benar-benar gratis.

Mulai dari denda sampai ke pokok pajaknya digratiskan, jadi tentunya sangat meringankan beban masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular