MOTOR Plus-online.com - Cari tahu pengertian pemutihan denda pajak kendaraan, apakah gak perlu lagi bayar pokok pajaknya?
Saat ini beberapa daerah memang sering melakukan yang namanya pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tetapi apakah brother sudah tahu dengan pengertian dari pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Pemutihan denda pajak kendaraan ini memang dianggap membantu masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.
Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.
Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.
Nah jadi bukan berarti brother gak perlu membayar pokok pajaknya ya, tetapi pemutihan hanya menghilangkan denda keterlambatan membayar pajak saja.
Walaupun pada zaman dulu yang namanya pemutihan pajak kendaraan memang benar-benar gratis.
Mulai dari denda sampai ke pokok pajaknya digratiskan, jadi tentunya sangat meringankan beban masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR