MOTOR Plus-online.com - Asyik kabar baik bagi yang menunggak pajak motor atau mobil lama bisa bayar tanpa duit.
Bukan hoax gratis bayar pajak motor atau mobil buruan pemutihan ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2021 cepat urus.
Selama ini yang namanya pemutihan hanya bebas denda pajak atau gratis balik nama saja tapi ini beda.
Ini program ini benar-benar pemutihan gratis bayar pajak alias nol rupiah sehingga tidak keluar uang.
Namun gratis bayar pajak motor atau mobil ini waktunya terbatas sampai tanggal 31 saja jangan sampai telat.
Pemutihan ini seperti zaman dulu yang namanya pemutihan benar-benar gratis bayar pajak kendaraan.
Pelaksanaan gratis bayar pajak kendaraan ini agar masyarakat kembali mengaktifkan surat-surat motor atau mobil yang sudah mati lama.
Seperti pemilik motor tua bisa mengaktifkan lagi STNK motornya sehingga bisa dipakai di jalan raya.
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon
Sangat cocok di masa pandemi karena perekonomian masyarakat juga sedang anjlok.
Saat ini ada beberapa daerah yang sedang menggelar pemutihan termasuk Jakarta dan Banten.
Namun tidak semua program pemutihan yang gratis bayar pajak motor atau mobil yang mati lama.
Nah, ada satu daerah yang benar-benar gratis bayar pajak motor atau mobil alias gratis PKB.
Adapun daerah tersebut yaitu di Banten, selain memberi gratis denda pajak juga penghapusan pokok pajak alias gratis.
Ini benar-benar pemutihan yang full gratis, namun yang perlu diingat gratis pokok pajak ini untuk kendaraan yang mati pajaknya lama.
Pemerintah daerah Banten punya program penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Dengan demikian wajib pajak bayar pokok pajak kendaraan hanya 3 tahun walaupun matinya lebih dari 4 tahun.
Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?
Nah, agar lebih jelas program semua wilayah dalam pemutihan ini yuk lihat program pemutihan di 15 daerah ini.
Baca Juga: Jelang MOTOR Plus Award 2021, Beli Motor Sport Siapin Uang Segini Buat Bayar Pajaknya
1. Banten
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
2. Jawa Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.
Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB
3. Yogyakarta
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
4. Jawa Timur
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Batas akhir sampai 9 Desember 2021.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun di Wilayah Ini, Buruan Urus Lumayan Dompet Aman
5. Bali
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 17 Desember 2021.
6. Bengkulu
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.
Batas akhir sampai 22 Desember 2021.
7. Kalimantan Utara
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor\- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
8. Kalimantan Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 30 September 2021.
9. Kalimantan Tengah
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.
Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.
KOMENTAR