Mengutip dari laman BPUP, penyedia akomodasi jangka pendek lainnya termasuk youth hostel, vila, bungalo, cottage, buper (bumi perkemahan), persinggahan karavan, motel, dan guesthouse.
Selain itu, bantuan ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Pendaftaran dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id.
Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran.
Menurut keterangan resmi dari Kemenparekraf, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin ikut BPUP 2021:
- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
- NPWP atas nama badan usaha.
Baca Juga: Bantuan Rp 9 Juta Dibagikan Lagi Buat Warga Kurang Mampu, Cair Akhir November 2021
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR