"Tentang dugaan Pasal 170 KUHP saat pelaksanaan demo. Saat ini terhadap kejadian penganiayaan atau pengeroyokan sudah diamankan satu orang," ungkapnya
"Kepada yang bersangkutan masih terus dikembangan, kami tidak main-main," kata Tubagus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tubagus, pelaku diduga menyerang korban menggunakan benda tumpul hingga menyebabkan luka di kepala.
Tubagus meralat pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan yang sebelumnya menyebutkan bahwa korban terluka karena terkena senjata tajam.
"Enggak, dipukul bagian kepala belakang sampai mengeluarkan darah. Saat ini dirawat di RS Polri Kramatjati," jelas Tubagus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Dikeroyok Saat Amankan Demo Ormas di Gedung DPR Alami Hematoma dan Perutnya Robek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR