Buat yang Masih Nunggak, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun, Buruan Bayar Yuk!

Yuka Samudera - Jumat, 26 November 2021 | 13:27 WIB
GridOto.com
Ada pemutihan pajak kendaraan hingga Desember alias akhir tahun, buat yang masih nunggak yuk buruan bayar bro!
  • Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

  • Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021\

4. Jawa Barat

Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Berikut sejumlah keuntungannya.

  • Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor, hanya perlu membayar pajak pokok.
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II  secara gratis.
  • Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  • Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5 yakni diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  • Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

5. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular