Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.
Dedi mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru.
Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Masyarakat yang Bepergian Saat Nataru Diminta Tunjukkan SKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR