MOTOR Plus-online.com - Bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) harus tunjukkan surat khusus ini di posko PPKM.
Surat khusus yang dimaksud adalah Surat Keluar Masuk (SKM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut dia, SKM itu bisa dikeluarkan oleh Ketua RT setempat.
Nantinya, SKM akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang tersebar disejumlah akses masuk wilayah.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen.
Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.
Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.
Dedi mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru.
Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Masyarakat yang Bepergian Saat Nataru Diminta Tunjukkan SKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR