MOTOR Plus-Online.com - Langsung siapin KTP, pemerintah masih bagi-bagi bantuan hingga akhir tahun.
Bantuan ini berasal dari bantuan sosial reguler yang ada dalam tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos).
Ini juga khusus yang diberikan semasa pandemi Covid-19, seperti diskon listrik dan bansos lainnya.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro masih bisa dicairkan hingga Desember 2021.
Besaran BPUM yang diterima juga tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.
Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
- Buka https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik "Cari"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:
- Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yang disediakan oleh pihak bank dan dilengkapi pada saat penerima datang ke bank.
Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Bakal Ditransfer Pemerintah Lagi, SIapkan E-KTP
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Berdasarkan laman PKH Kemensos, pada Desember 2021 adalah penyaluran tahap ke-4.
PKH adalah bantuan sosial untuk keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki:
- Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat
- Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Cara mengecek penerima manfaat bansos PKH, yakni:
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah penerima manfaat
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
-Ketik kode Captcha
- Klik "Cari Data"
3. Kartu sembako
Untuk program Kartu Sembako/BPNT akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan berupa Kartu Sembako ini diberikan Januari-Desember 2021.
Dilansir dari laman Kemensos, 29 Desember 2020, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, ada kebutuhaan untuk segera mencairkan bansos kepada KPM di daerah. Menurut dia, dana bansos berdampak signifikan terhadap perputaran roda perekonomian di daerah.
"Misalkan bansos sembako itu rata-rata 1 bulannya senilai Rp 3,76 triliun. Kalau dibagi 514 kabupaten/kota, kurang lebih ada sekitar Rp 60 miliaran di daerah.
Ini berputar untuk pemenuhan kebutuhan permakanan, kebutuhan pokok. Jadi membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun," ujar Risma.
Baca Juga: Enaknya Pemilik Rekening Bank Ini, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Langsung Ditransfer
4. BLT dana desa
BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 per keluarga akan disalurkan hingga Desember 2021.
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
Ketika nama desa, kemudian enter.
Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu
Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.
5. Diskon listrik PLN
Pemerintah memastikan akan memperpanjang diskon subsidi listrik hingga Desember 2021.
Bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, akan mendapat diskon 50 persen.
Sementara, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon 25 persen.
Bagi Anda yang ingin mengecek diskon listrik Desember 2021 dapat dilakukan dengan cara:-
-Buka website https://portal.pln.co.id-
- Klik "Diskon Stimulus Covid-19"
- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha
- Klik "cari"
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha
- Klik "simpan"
Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.
Namun apabila tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR