MOTOR Plus-online.com - Aturan penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII kapan mulai beralkunya? Begini jawaban polisi.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib masyarakat kalau mau bawa motor.
Sebelumnya beredar informasi jika akan ada penggolongan SIM C.
Yup, SIM C akan dipecah menjadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Dikabarkan kalau penggolongan SIM C akan berlaku mulai bulan Agustus 2021 lalu.
Namun sampai akhir November ini, penggolongan SIM C belum juga diterapkan polisi.
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM juga sudah ditebitkan pada Februari 2021 lalu.
Selain penggolongan, Perpol tersebut juga memuat tentang pencabutan SIM.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Polisi Beri Bocoran Kapan Waktu yang Pas, Jangan Sampai Lupa Bro!
Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Lupa, Polisi Kasih Bocoran Waktu yang Pas Buat Perpanjang SIM
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR