Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
- Buka https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik "Cari"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:
- Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yang disediakan oleh pihak bank dan dilengkapi pada saat penerima datang ke bank.
Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: TInggal Daftar Di Kecamatan, Dapat Bantuan Rp 8 Juta Dari Pemerintah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR