Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Senin 3 Mei 2021 lalu.
Rapat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April kemarin.
Pemerintah memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
Dengan plafon KUR yang bertambah, kuota KUR lembaga penyalur juga meningkat.
Salah satunya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang menjadi penyalur terbesar KUR.
BRI yang fokus pada segmen UMKM mendapat kuota KUR Rp 170 triliun pada 2021.
Syarat untuk mengajukan KUR BRI adalah memiliki usaha yang layak, tetapi agunan tambahan belum mencukupi, bertujuan untuk menambah modal kerja atau investasi.
Selain itu debitur KUR BRI adalah debitur eksisting atau calon debitur yang tidak sedang menerima kredit selain KPR, KKB, kartu kredit.
Baca Juga: Gak Perlu Jaminan, Bank BRI Bagikan Pinjaman Rp 100 Juta Sampai Bulan Desember 2021
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR