MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk para pekerja nih.
BPJS Ketenagara kerjaan mau memberikan bantuan.
Namun bantuan hanya diberikan untuk pekerjea yang terkena PHK.
Nantinya pekerja tersebut mendapatkan uang tunai selama 6 bulan ejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.
Bantuan tersebut merupakan keuntungan alam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.
Dalam menyelenggarakan program ini, pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR