Syarat peserta Program JKP
Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah mereka pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Jaminan sosial itu misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.
Syarat peserta JKP sebagai berikut:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR