PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jakarta Naik Level 2 Begini Aturan Terbarunya

Erwan Hartawan - Selasa, 30 November 2021 | 14:18 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Jakarta kembali berstatus level 2 PPKM Jawa Bali

MOTOR Plus-Online.com - PPKM Jawa Bali level 1-4 kembali diperpanjang.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi.

Ia memastikan PPKM Jawa Bali diperpanjang selama 14 hari.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 November sampai 13 Desember 2021 mendatang.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi akibat penualaran virus corona di Jawa-Bali mengalami peningkatannya terjadi 4-5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian Delta.

Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM.

Kemudian, 8 kabupaten/kota masuk level 1.

Adapun untuk Provinsi DKI Jakarta kembali naik status ke level 2.

Baca Juga: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Baca Aturan Lengkapnya

Hal itu membuat aturan pun kembali mengalami perubahan.

Berikut Aturan Lengkap aktivitas masyarakat di wilayah PPKM Level 2:

Sekolah Boleh Tatap Muka

Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Perkantoran Non Esensial WFO 50%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%.

Baca Juga: Bikers Bisa Liburan Nataru Meski PPKM Level 3, Asal Penuhi Syarat Ini

Perkantoran Esensial WFO 75%

Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Sementara WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Aturan Toko Ritel dan Mal

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai sejak tanggal 14 September 2021.

Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Mau Liburan Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus di Posko PPKM, Begini Cara Dapetinnya

Aturan Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima

Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatas hanya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dari sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 18.00.

Aturan Makan-Minum di Tempat Umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan satu meja maksimal dua orang. yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan yang sama juga diterapkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara

Aturan Perjalanan Domestik

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Adapun pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular