“Karena kartu tanpa cip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir," tulis manajemen BCA.
Sebagi informasi, ciri utama kartu ATM magnetik ialah memiliki garis hitam memanjang di balik kartu.
Sementara itu, kartu debit berbasis cip memiliki lempengan cip kecil bewarna emas di bagian depan kartu.
Keputusan pemblokiran itu sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.
Untuk memfasilitasi ketentuan tersebut, BCA menyiapkan 3 jenis layanan penukaran.
Pertama, nasabah dapat menukarkan kartu debitnya secara mandiri dengan menggunakan mesin CS Digital BCA.
Layanan ini dapat digunakan untuk penukaran kartu debit jenis Debit BCA dan Xpresi BCA.
Kemudian, nasabah juga dapat melakukan penukaran kartu debit di seluruh kantor cabang BCA.
Layanan ini dipastikan dapat dilakukan nasabah tanpa pungutan biaya, atau gratis.
Apabila nasabah tidak ingin ke luar rumah, penukaran kartu debit dapat dilakukan nasabah dengan menghubungi Halo BCA 1500888 dan aplikasi haloBCA.
Adapun tarif pengiriman kartu yang akan dikenakan kepada nasabah sebesar Rp 20.000.
Baca Juga: Punya Rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN Dapat Kiriman Rp 1 Juta, Cepetan Cek Saldo ATM
"Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat," tulis manajemen BCA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Besok Diblokir, Segera Tukarkan Kartu ATM Magnetik BCA Anda.
KOMENTAR