Kompas.com
Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dari pemerintah dibagikan buat 7 jutaan orang.
Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
- WNI
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate, Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Instagram.com/kemnaker
Asyik bantuan Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji cair
Baca Juga: Siapkan KTP, Bantuan Rp 1 Juta Disalurkan Langsung ke Pemilik Rekening Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU:
- Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.
- Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
- Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
- Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
Baca Juga: 5 Bantuan Cair Lagi Sampai Desember 2021, Cek KTP Anda Masing-masing Apakah Dapat
KOMENTAR