Lokasi SIM Keliling 1 Desember 2021, Awas Pemohon Salah Tempat

Erwan Hartawan - Selasa, 30 November 2021 | 21:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 1 Desember 2021

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

Sebelumnya saat PPKM pemilik SIM mati dapat dispensasi masih bisa perpanjang SIM di layanan mobil SIM Keliling.

Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya

Berdasarkan aturan, SIM mati harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dan harus mengikuti proses ujian teori dan praktik kembali.

Tetap ikuti protokol kesehatan saat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.

Pakai masker dan jaga jarak saat melakukan proses perpanjang SIM.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular