MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling 2 Desember 2021.
Buat pemohon yang mau perpanjang enggak perlu pakai calo loh.
Selain syaratnya mudah, waktu perpanjangan juga enggak perlu lama.
Adapun Standar waktu tersebut berlaku untuk proses perpanjangan SIM hanya 30 menit.
Ini tentu dengan catatan semua persyaratan sudah terpenuhi ya.
Perhitungan tersebut dihitung setelah seluruh berkas komplit diterima oleh petugas.
Ketentuan 30 menit proses perpanjangan SIM terlihat di flayer depan Satpas Daan Mogot dan laman Polres Bekasi Kota.
Biasanya yang bikin prosesnya lama karena banyaknya pemohon yang tidak mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan saat proses perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII Kapan Mulai Berlaku?
Syarat untuk perpanjang SIM C cukup siapkan KTP asli dan SIM C yang masa berlakunya belum mati atau habis.
Sertakan surat kesehatan dari dokter yang direkomendasikan oleh Dirlantas Polri.
Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.
Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.
Setelah persyaratannya siap, tinggal pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tidak jauh dari tempat tinggal atau kantor.
Layanan SIM keliling 2 Desember 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya
Sebagai catatan, selama PPKM pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR