Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran Nih?

Joni Lono Mulia - Kamis, 2 Desember 2021 | 07:30 WIB
IG @uji_emisi_gratis
Ilustrasi uji emisi motor.

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan gak bisa bayar pajak kendaraan tahunan jika tidak kendaraannya tidak lolos uji emisi, beneran nih?

Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggencarkan perihal uji emisi kendaraan.

Tak hanya itu, ada rencana, sertifikat uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK tahunan atau pajak kendaraaan bermotor.

Informasi tersebut sebagaimana diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.

Sebagai informasi, aturan tersebut rencananya mulai berlaku pada 2023.

Baca Juga: Serbu Bengkel Resmi Yamaha Sediakan Uji Emisi Gratis, Begini Syaratnya

Baca Juga: Enak Banget, Motor Gak Lulus Uji Emisi Bisa Tukar Tambah Motor Baru

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular